Pelecehan Seksual: Kuasa dan Keberanian Melawan Atas Nama Siri
Ijhal Thamaona
Akhir-akhir ini kita memang sering dikejutkan dengan
berbagai berita mencengangkan. Dari pajak yang naik berlipat-lipat, hingga sewa
tempat tinggal anggota dewan terhormat yang berjumlah 50 juta perbulan. Dan
kita lagi lagi dikejutkan dengan
viralnya berita seorang rektor perguruan tinggi ternama di Indonesia Timur yang
diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan bawahannya.
Berita pelecehan seksual semacam itu entah mengapa sering kita dengar dari
ruang akademik. Padahal di sana adalah tempat pengetahuan harusnya tumbuh, tapi
lantas mengapa bisa berubah menjadi arena sunyi di mana hasrat seksualitas dilampiaskan.
Dengan tetap berpijak pada asas praduga
tak bersalah (presumption of innocence), persoalan ini patut mendapat perhatian
bersama, sebab, sering kali orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan terjerat dalam praktik pelecehan seksual.
Sementara korban pelecehan, terutama perempuan, karena berada dalam posisi timpang secara
kekuasaan, kerap tidak berdaya menghadapinya.
Pelecehan seksual (sexual harassment) bukanlah
persoalan yang betul-betul anyar. Catharine
A. MacKinnon, dalam karya klasiknya Sexual Harassment of Working Women (1979)
telah menunjukkan masalah ini sejak dulu. Ia menegaskan sexual harassment adalah bentuk
diskriminasi berbasis gender yang berakar pada relasi kuasa yang timpang di
ruang kerja maupun pendidikan. Tindakan
semacam ini bukan perkara seksual semata, tetapi terkait erat dengan dominasi. Di
balik sentuhan yang tidak diinginkan, komentar merendahkan, tatapan melecehkan,
hingga ancaman implisit, tersembunyi pesan: siapa yang berkuasa dan siapa yang
harus tunduk. Dengan kata lain, pelecehan itu tidak harus selalu berupa
tindakan secara fisik atau ucapan verbal, tetapi ia juga bisa mewujud dalam
tatapan, isyarat dan pesan digital yang bernuansa cabul. Hal itu terutama jika
salah satu pihak merasa punya kuasa untuk melakukan, sementara pihak lain
dianggap tidak berdaya. Karena Seksual Harassment soal kuasa, maka korban tidak selalu perempuan, ada beberapa kasus, korbannya
justru laki-laki. Sekali lagi tergantung siapa yang punya kekuasaan di sini.
(Mengenai kasus di mana laki-laki yang jadi korban seksual harassment bisa
disimak dalam film India, Aitrazz .)
Komnas Perempuan secara terang benderang telah memetakan
ragam pelecehana seksual. Ada yang hadir secara kata-kata: komentar, candaan,
atau gurauan bernuansa seksual yang merendahkan. Ada pula yang bernuansa non
verbal: tatapan, isyarat, atau pesan digital bernuansa cabul. Pelecehan juga
bisa dalam bentuk fisik: sentuhan, usapan, pelukan, atau ciuman tanpa
persetujuan. Bahkan kadang juga menjelma dalam bentuk psikologis dan simbolik:
memanfaatkan posisi atau jabatan untuk menekan seseorang agar patuh pada
kehendak seksual.
Dalam ruang akademik, bentuk terakhir inilah yang
mencemaskan, sebab perguruan tinggi yang mestinya menjadi tempat menyemai
pengetahuan bergeser menjadi arena kuasa untuk menekan mahasiswa, staf atau dosen yang berada dalam posisi lemah untuk
memenuhi hasrat seksual. Dalam ruang sunyi, melalui pesan digital dan atas nama
kepatuhan atas pekerjaan, hasrat seksual sang empunya kuasa mengalir dan
menundukkan korban.
Kekuasaan, sebagaimana sejak dulu diingatkan Michel Foucault, memang
tidak selalu hadir dalam bentuk represif, tetapi sering dalam wajah yang
terlihat lebih ramah dan produktif. Ia bisa berbentuk pembimbingan mahasiswa,
saran agar pekerjaan lebih mudah, posisi akademik dan soal masa depan. Melalui cara-cara produktif itulah hasrat itu
juga ditumpahkan. Banyak korban yang akhirnya memilih bungkam sebab
terperangkap dengan hal-hal positif tadi. Ia terjebak pada kekhawatira akan
posisi akademik serta reputasi dan masa depan. Jadilah kasus-kasus pelecehan
kerap terlambat terungkap, atau justru terkubur sama sekali.
Keberanian korban untuk mengungkap pelecehan ini
patut diapresiasi, apalagi jika ia masih berada dalam lingkaran kekuasaan
dengan sang pelaku. Tentu saja semuanya memang masih perlu pembuktian di pengadilan,
tetapi berani untuk mengungkap adalah salah satu langkah awal agar yang punya
kuasa tidak senaknya saja menggunakan kekuasaan untuk memenuhi hasrat
seksualnya. Keberanian melawan menjadi
titik balik yang penting. Keheningan yang pecah oleh suara korban sering kali
menjadi awal perubahan. Sara Ahmed dalam Complaint, menunjukkan bagaimana keberanian individu
untuk mengadu, meskipun acap kali
diabaikan dan penuh risiko, mampu mengguncang institusi dan membuka ruang bagi perubahan.
Dalam masyarakat Bugis-Makassar, terdapat sebuah
nilai luhur yang sejak lama menjadi benteng kokoh melawan segala bentuk
pelecehan seksual. Nilai itu disebut siri’. Ia adalah nilai luhur yang
berkaitan dengan harga diri, martabat dan kehormatan seseorang. Di hadapan tindakan pelecehan, konsep siri’
bekerja sebagai penanda sekaligus pemicu perlawanan. Sebab, pelecehan bukan
sekadar perbuatan tercela, melaikan telah masuk dalam ranah mappakasiri’
(perbuatan menghilangkan martabat), sebuah penghinaan yang membuat korban
berada dalam posisi nipakasiri’ (dihilangkan martabatnya). Pada titik inilah
seseorang dapat merasakan tappela (tabbe) siri’, yaitu hilangnya
kehormatan diri yang tak ternilai. Dan ketika martabat itu dirampas, orang
Bugis-Makassar akan bangkit dengan perlawanan terakhir yang berakar pada
semboyan sakral: nalabirangi matea natappela sirika’ (lebih baik
berkalang tanah daripada kehilangan siri’).”
Namun, siri’ sejatinya tidak hanya berfungsi bagi
korban agar berani bersuara dan mengungkap kebenaran. Ia juga menjadi pagar
moral yang mencegah seseorang melakukan pelecehan. Sebab, siapa yang menjaga sirina,
akan menjaga tindakannya; dan siapa yang setia menjaga siri’, akan menjaga
perempuan dari pengalaman pahit kehilangan kehormatannya. Dengan demikian,
siri’ hadir bukan hanya sebagai spirit perlawanan, tetapi juga sebagai etika
luhur yang mengikat masyarakat untuk saling melindungi dari tindakan yang
melecehkan.
Ala kulli hal, tentu kita tidak ingin ada lagi kasus
pelecehana seksual terjadi di ruang akademik yang kita anggap paling
bermartabat itu. Adalah tugas kita bersama memastikan ruang terhormat tersebut, dan
ruang-ruang lainnya, menjadi tempat yang aman, adil, dan bermartabat.
Keberanian korban untuk bersuara harus diimbangi dengan keberanian institusi
untuk melindungi, mendengar, dan menindak. Pelecehan seksual, pada akhirnya, bukan hanya
kejahatan terhadap individu, melainkan juga pengkhianatan terhadap kemanusiaan.

Komentar
Posting Komentar